Rapat dengan Kejaksaan dan Polri, Panja DPR Tagih Laporkan Progres Penanganan Masalah Ini

- Selasa, 28 Juni 2022 | 09:01 WIB
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Panitia Kerja (Panja) pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Adapun RDP ini untuk membahas masalah penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group), di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (27/6/2022) kemarin.

RDP tertutup ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa. Di mana Kejaksaan Agung diwakilkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Hasil rapat tersebut adalah panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR meminta agar Jampidum dan Ditipideksus Bareskrim Polri tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kemudian, panja pengawasan penegakan hukum juga meminta agar Kejaksaan dan Bareskrim Polri melaporkan hasil dan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III DPR RI pertiga bulan. 

“Kita sepakat ada laporan triwulan (pertiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua DPR RI Desmond Mahesa kepada wartawan dikutip Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri senilai triliunan rupiah itu.

Baca Juga: Pembahasan Legalisasi Ganja untuk Medis Dinilai Anggota DPR Harus Secara Hati-hati

Kata Arsul panja juga meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional tampa pandang bulu. Dia mengaku sangat menunggu progres hal ini.

“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” ucap Arsul. 

Sebagai informasi, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lain. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun, sedangkan sindikasi bank lainnya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG mengucurkan USD133 juta AS atau Rp 1,9 trilun. Dengan demikian, PT Titan memperoleh kredit sekitar Rp5,8 triliun.

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.

Akibat dari ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejaksaan Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X