Lewat RUU KIA, DPR Inisiasi Cuti 40 Hari bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

- Selasa, 21 Juni 2022 | 13:57 WIB
Ilustrasi ayah dan bayinya yang baru lahir. (Freepik)
Ilustrasi ayah dan bayinya yang baru lahir. (Freepik)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Lalu apa alasannya?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, bahwa pihaknya menyoroti saat ini kesadaran para orang tua terutama ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Untuk itu, lewat RUU KIA ini DPR mendorong adanya cuti bagi ayah.

DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dalam siaran pers yang diterima Indozone, Selasa (21/6/2022).

Mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama 2 hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama 1 bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Baca Juga: Puluhan Nama Jalan di Jakarta Diubah Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Willy menyatakan bahwa, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” tegas Willy.

Politikus Partai NasDem ini berujar lewat aturan yang masih akan dibahas itu, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan. 

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” ungkap Willy.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tambahnya.

RUU KIA Dibutuhkan

Lebih jauh, Willy menyampaikan bilamana RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti. Apalagi, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan sejak sekarang sehingga generasi bangsa di masa depan memiliki tumbuh kembang optimal sehingga bisa menjadi SDM unggul sebagai generasi emas.

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan  menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” ucapnya.

Willy menambahkan, RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti berbayar merawat anak. Beberapa negara pun telah mengadopsi aturan cuti ayah yang juga dianggap sebagai bentuk dukungan bagi kesetaraan gender.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X