KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh!

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:01 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan tersangka hasil dari pengembangan perkara yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Dia telah lebih dulu ditahan bersama tersangka lainnya dari internal MA dan pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

-
Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Suap, KPK Akan Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK menahan Gazalba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2022.

“Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Johanis.

KPK menduga Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar USD202.000 atau sekira Rp2,2 miliar. Sejumlah uang itu diperuntukan mengurus perkara kasasi pidana, terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Dalam kasus ini, total 13 orang telah berstatus tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dan dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal serta Albasri, pengacara Yosep Parera, Eko Suparno, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X