Surat Izin Mutasi Jabatan Marullah Matali Telah Keluar dari Kemendagri

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 22:00 WIB
Marullah Matali saat menyalami seorang PNS (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Marullah Matali saat menyalami seorang PNS (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menegaskan Kemendagri telah mengeluarkan izin tertulis mengenai mutasi jabatan Marullah Matali.

Surat izin tertulis tersebut menjelaskan, bahwa Marullah Matali dimutasi dari jabatannya sebagai Sekda DKI Jakarta menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.

"Betul, kan, dia harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj (Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono), itu akan melakukan mutasi," ujar Benni saat dikonfrimasi Indozone, Sabtu (3/12/2022).

-
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta: Pengangkatan Sekda Definitif Dilakukan Januari 2023

Menurutnya, mutasi jabatan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merupakan salah satu dari empat pembatasan kewenangan Pj. Menurut Benny, surat izin mutasi jabatan tersebut dikeluarkan Kemendagri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirimkan surat permintaan.

"Kan, itu empat pembatasan kewenangan Pj yang dikecualikan (mutasi) asal sudah mendapatkan izin tertulis Kemendagri,” ungkapnya.

"Nah, tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, gak mungkin tiba-tiba keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari Pemda," sambung Benni.

Baca Juga: Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur, Heru Budi Hartono: Saya Bisa Lebih Lincah

"Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih,  karena dia ditunjuk, jadi ada pembatasan kewenangannya," pungkas Benni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X