Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Brigadir J 

- Senin, 7 November 2022 | 11:20 WIB
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin (7/11/2022).

Ronny Talapessy Kuasa hukum Richard Eliezer awalnya meminta agar sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lain. Namun, permintaannya tak dikabulkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, Ronny tetap menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Cerita Adik Brigadir J soal Nomor Ponselnya yang Diblokir Putri Candrawathi

Ronny mengungkapan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana rencananya akan menghadirkan 12 saksi.

“Terkait dengan persidangan hari ini, kan akan diperiksa 12 saksi, tapi kami belum mendengar berapa saksi yang akan diperiksa,“ tuturnya.

-
Bharada E  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: ART Sempat Terdiam Ketika Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Ronny menuturkan, keterangan para saksi menjadi penting untuk kliennya. Sebab, pihaknya membutuhkan kebenaran dari informasi antara lain soal pemindahan uang dari rekening mendiang Yosua kepada Richard Eliezer. 

“Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank,” ungkapnya. 

Kemudian, Ronny menuturkan, pihaknya juga bakal menggali keterangan dari asisten rumah tangga (ART). Dia mengaku, akan menggali keterangan ART tersebut yang berkaitan dengan posisi hukum kliennya.

“Ketiga, ada keterangan dari sopir ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan,” tutur Ronny. 

“Persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Di sini kita akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Namun, berdasarkan informasi, dari 12 saksi yang direncanakan hanya 5 saksi yang hadir dalam persidangan yaitu:

  1. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
  2. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
  3. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
  4. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
  5. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X