Pidana Penghinaan Presiden Saat Corona Dikritik, Begini Respons Kapolri

- Rabu, 8 April 2020 | 14:09 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. (dok Divisi Humas Mabes Polri).
Kapolri Jenderal Idham Azis. (dok Divisi Humas Mabes Polri).

Kapolri Jenderal Idham Azis belum lama ini mengeluarkan surat telegram terkait penegakan hukum di saat wabah corona, yang salah satu isinya mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Surat telegram itu pun mendapat banyak kritikan dari masyarakat. 

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya seperti yang diterima Indozone, Rabu (8/4/2020).

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan penegakan hukum terkadang memang ada yang membuat orang tidak puas. Meski begitu, dia menyebut ada mekanisme prapradilan yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak setuju.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum selama massa wabah corona masih berlangsung.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preventif," kata Kombes Asep.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan surat telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Isi dari surat telegram itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Tentunya, telegram Kapolri itu mendapat kritikan dari banyak pihak. Salah satu yang mengkeritik telegram Kapolri itu yakni Amnesty International Indonesia yang menyebut telegram itu bisa mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X