Pemprov Jawa Barat Akan Ajukan PSBB

- Selasa, 7 April 2020 | 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: jabarprov)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: jabarprov)

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pengajuan tersebut akan berdasarkan data sebagai argumentasinya.

"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima (dari daerah). Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat" ucap Ridwan Kamil seperti dilansir Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

-
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada, pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif virus corona (COVID-19) lewat rapid diagnostic test (RDT). Hasil tersebut rencanannya akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di Jabar.

"Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes (Dinas Kesehatan) masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin mudah kita memetakan (COVID-19)," ujar Kang Emil.

Kang Emil mwngatakan PSBB di Jabar akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Pihaknya juga telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing/physical distancing di daerah yang berkoordinasi dengan kepolisian.

“Urusan PSBB, (Pemda Provinsi Jabar) mendahulukan (daerah) yang nempel Jakarta dulu, karena apapun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X