Jadi Tersangka, NasDem: Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Bukan Lagi Kader

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:47 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Partai NasDem menyebut tersangka kasus jual beli-jabatan yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin bukan lagi sebagai kader.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyampaikan bilamana seorang kader Partai NasDem yang mempunyai jabatan kemudian tersangkut kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau dilembaga hukum lainnya dan dinyatakan tersangka, maka statusnya bukan lagi sebagai kader.

“Jadi ketika dia tersangkut kasus, di OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Dia menekankan berdasarkan aturan Partai NasDem, jika kader yang statusnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum maka dipastikan mengundurkan diri.

“Secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai berarti dia bukan kader partai lagi kan,” jelasnya.

Sebelummya diberitakan KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain Bupati Probolinggo Puput Tantriana, 22 orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain adalah suami Puput sendiri, Hasan Aminuddin.

Hasan merupakan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).

18 orang tersangka lain merupakan pemberi suap yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X