KPK Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Kasus Suap

- Sabtu, 25 September 2021 | 08:35 WIB
KPK tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka kasus suap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
KPK tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka kasus suap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

“Meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, Sabtu (25/9/2021) pagi.

Firli menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Azis usai melakukan penyelidikan. Di mana pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi AKP Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado, tidak dibacakan yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca juga: Coba Kelabui KPK Berdalih Isoman, Hasil Tes Swab Azis Syamsuddin Ternyata Negatif

“Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” jelas Firli.

Dilanjutkan Firli, MY menyampaikan pada Azis dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar. Kemudian AKP Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui olehnya.

“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ,” urainya.

Kemudian, sambung Firli, teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya AKP Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” jelas Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, tutur Firli, AKP Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas
pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar,” tutur Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X