Kepala Rutan Bareskrim Ditetapkan Sebagai Terduga Pelanggar di Kasus Penganiayaan M Kece

- Kamis, 30 September 2021 | 14:59 WIB
Penampakkan wajah M Kece pasca dianiaya. (Foto/Istimewa)
Penampakkan wajah M Kece pasca dianiaya. (Foto/Istimewa)

Kepala Rutan Bareskrim berinisial AKP I ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, tersangka penista agama.

Dalam kasus penganiayaan itu, AKP I diduga lengah dalam mengawasi bawahannya sehingga kasus penganiayaan terjadi.

"Terduga pelanggar Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga,"  kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (30/9).

Selain itu, Ferdy juga mengatakan ada 2 penjaga rutan lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada 2 penjaga," kata Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiayaan Muhammad Kece yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.

Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Napoleon, ada empat napi lainnya yang ikut menjadi tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X