Luruskan Informasi dengan Data, Kemensos Telah Salurkan BPNT untuk Nenek Marhala

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:16 WIB
Anak Marhana, Bambang (kiri berbaju biru) menunjukkan KTP ibunya yang sudah diterbitkan.(Foto/Kemensos)
Anak Marhana, Bambang (kiri berbaju biru) menunjukkan KTP ibunya yang sudah diterbitkan.(Foto/Kemensos)

Kementerian Sosial RI memastikan Marhana menerima bantuan sosial yakni Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Perempuan warga Dusun Bulak RT 10/RW 02 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut, terdata sebagai penerima Kartu Sembako sejak tahun 2018 dengan Nomor Kartu Keluarga Sehjahtera (KKS) 194690109245 xxx (tiga nomer di belakang sengaja dikaburkan untuk alasan keamanan).

Melalui data digital dan proses verifikasi data di lapangan, dipastikan negara telah hadir, dengan memberikan bantuan kepada Marhana (84).

Dengan demikian, fakta ini membantah, mengoreksi, dan meluruskan berita indozone.id berjudul: Miris, Nenek di Probolinggo Punya Kartu BPNT, Tapi Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah. 

Berdasarkan pengecekan Kemensos melalui Tenaga Kesejahteraan Tingkat Kecamatan (TKSK) langsung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa menerima bantuan karena data  by name by address  tidak padan. Selama ini Bu Marhana dipastikan menerima bantuan, berdasarkan data atas nama anaknya.

“Setelah diverifikasi ternyata data Ibu Marhana tidak padan. Sehingga Program BPNT non aktif per Januari 2021,” kata Koordinator TKSK Hilmi di Probolinggo melalui keterangan pers yang diterima Indozone.id, Rabu (6/10/2021).

Namun dari pihak keluarga, yang diwakili Bambang sebagai anak, telah mengurus administrasi kependudukan ibunya ke pemerintah desa setempat. 

Senin (05/10), proses pendaftaran identitas Bu Marhana di Dispendukcapil telah dilakukan.

“ Alhamdulillah per hari ini (05/10) KTP sudah Bu Marhana sudah terbit. Selanjutnya dilakukan perbaikan data di aplikasi SIKS-NG online,” kata Hilmi.

Dengan demikian, kepesertaan Bu Marhana dalam program Kartu Sembako sudah aktif kembali. Bansos untuk Nenek Marhana sangat tepat, karena tergolong pra sejahtera. 

Ia tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik orang lain (menumpang).

“Kami merekomendasikan KPM tersebut untuk mendapat program lainnya di Kementerian Sosial,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X