Polda Jateng Ciduk Pelaku Spesialis Pemalsu Surat Kendaraan untuk Dijual

- Jumat, 10 September 2021 | 15:42 WIB
Konferensi pers Polda Jateng kasus pelaku penjual kendaraan dengan surat palsu (Dok Humas Polda Jateng)
Konferensi pers Polda Jateng kasus pelaku penjual kendaraan dengan surat palsu (Dok Humas Polda Jateng)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang warga Tegal berinisial ZA (52). Pria tersebut ditangkap polisi lantaran beraksi membuat surat kendaraan palsu dan memperjualbelikan kendaraannya.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan para korban ke polisi. Dalam waktu singkat, Polda Jateng menciduk tersangka ZA serta menyita sejumlah kendaraan.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Isu Liar Keributan sebelum Kebakaran Lapas Tangerang

"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

"Kendaraan bermotor Sienta kami sita di Kabupaten Tegal, sedangkan di Banyumas kami menyita satu Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita sat Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," sambungnya.

Tersangka berperan membuat surat-surat palsu dan menjual kendaraan tersebut. Mengenai asal usul kendaraan bodong ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Selain itu, Djuhandani menyebut pihaknya masih mencari sati tersangka lainnya berinisial BJ (51). BJ diketahui rekan dari ZA yang ikut serta dalam aksi kejahatan ini.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan kendaraan bermotor yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," kata Djuhandani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat 2 dan terancam 6 tahun kurungan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X