Beda dengan Anies, Wagub DKI Sebut Sanksi Holywings Tidak Sampai Pandemi Selesai

- Jumat, 10 September 2021 | 11:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pembekuan tempat usaha Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Holywings akan dibekukan izin usahanya hingga masalah pandemi Covid-19 berakhir.

"Iya Holywing ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf, bukan pandemi, sampai PPKM selesai," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat (10/9/2021).

"Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung sementara itu keputusannya," tambah Riza Patria.

Sementara itu sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Holywings harus ditindak secara tegas, yakni dengan memberikan sanksi yang berat.

"Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," ucap Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA: Ada Laporan Keluarga Pejabat Dapat Vaksin Booster, Wagub DKI: Saya Enggak Tahu

Pasalnya, menurut Anies, pelanggaran yang dilakukan Holywings merupakan contoh cerminan sikap tak bertanggungjawab terhadap persoalan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir hingga saat ini.

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena (sanksi) yang berat," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X