Mendagri: Kantor yang Berada di Zona Merah Harus Terapkan WFH 75 Persen

- Selasa, 15 Juni 2021 | 17:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (photo/Instagram/@titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (photo/Instagram/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen pada perpanjangan PPKM mikro.

Tito dalam keterangannya mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM Mikro itu, ada pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Contohnya, bagi daerah yang berstatus zona merah diwajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Tito Karnavian mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Mendagri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X