Empat Debt Collector yang Tabrak dan Keroyok Nasabah di Kediri Ditangkap

- Rabu, 12 Mei 2021 | 15:37 WIB
Debt collector ditangkap (ANTARA/Asmaul Chusna)
Debt collector ditangkap (ANTARA/Asmaul Chusna)

Polres Kediri Kota, Jawa Timur, masih menahan kelompok penagih utang (debt collector) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap nasabah sebuah koperasi.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra, dilansir Antara, Rabu (12/5/2021).

Para pelaku berinisial LHT (25), dan DE (31) yang berasal dari Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian ada ARPG (21) yang berasal dari Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Terakhir adalah AS (26), warga Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.

Mereka mengeroyok RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Awalnya, seseorang yang mengaku utusan koperasi, menagih utang kepada korban.

Proses penagihan utang berbuntut cekcok dan akhirnya penagih utang itu memanggil teman-temannya. Begitu korban keluar rumah, salah satu pelaku langsung menabraknya dengan motor.

Pelaku lainnya lalu ikut mengeroyok korban hingga terluka di beberapa bagian tubuh. Korban pun berusaha melarikan diri dan akhirnya diamankan oleh warga.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Kepada polisi, empat tersangka menyebut korban mempunyai utang sebesar Rp1,2 juta yang sudah menunggak setahun.

Polisi pun meminta agar pemilik koperasi dan jasa lain tidak menggunakan jasa debt collector saat menagih utang karena kerap berakhir tidak baik.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Atas perbuatannya, empat debt collector ini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X