Asyik! Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu untuk Lebaran

- Senin, 19 April 2021 | 14:58 WIB
Uang pecahan Rp75 ribu. (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Uang pecahan Rp75 ribu. (ANTARA/Oky Lukmansyah)

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (19/4/2021).

Menurut Hestu, penukaran UPK Rp75.000 edisi khusus itu bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," kata Hestu.

Dia menjelaskan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya.

Selama ini, lanjut dia, sebagian warga beranggapan uang Rp75 ribu yang dicetak khusus itu merupakan souvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

Bank Indonesia juga mendorong UPK Rp75 ribu bisa digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan bukan hanya untuk koleksi saja demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X