Terdakwa Korupsi Sumur Bor Divonis Bebas Oleh Hakim, Begini Tanggapan Jaksa

- Selasa, 20 April 2021 | 23:22 WIB
Kolase foto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Arianto dan ilustrasi sumur bor (Antaranews)
Kolase foto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Arianto dan ilustrasi sumur bor (Antaranews)

Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sumur bor, Arianto.

Vonis ini diketuk oleh Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Irfannur, Selasa (20/4/2021).

"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Irfannur dilansir ANTARA.

Irfannur mengklaim keputusan vonis bebas tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi.

"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.

Di tempat yang sama, Irwan selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan, keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Arianto, tidak sesuai harapan pihaknya.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim.

Irwan juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait keputusan majelis hakim tersebut. 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkapnya.

Sebelumnya , terdakwa terduga Arianto diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara.

Perkara itu berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X