Dua Pelaku Baru Kasus Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah Ditangkap Polisi

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:40 WIB
Konferensi pers Mabes Polri kasus penyusupan judi online di situs pemerintah di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Div Humas Polri)
Konferensi pers Mabes Polri kasus penyusupan judi online di situs pemerintah di Mabes Polri, Jakarta. (Dok. Div Humas Polri)

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku baru dalam kasus penyusupan judi online di situs resmi milik pemerintah. Keduanya berperan menanam backlink di situs pemerintah.

"Kami berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Keduanya diketahui berinisial RD dan YI. Mereka berperan menanam script atau backlink di situs pemerintah. Aksi kedua tersangka bertujuan untuk memasarkan judi online yang dimaksut.

"Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," papar Rizki.

BACA JUGA: Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah Dibongkar Bareskrim Polri

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menangkap 19 tersangka penyusupan judi online di situs milik pemerintah. Para tersangka berperan memasukan situs link judi di dalam situ resmi milik pemerintah.

Mereka sengaja menyelundupkan situs judi online di dalam situ pemerintah dengan tujuan menaikan rating. Ke-19 tersangka ini pun ditangkap di tempat-tempat yang berbeda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X