POPULER: Kakek Lempar Surat ke Jokowi & Guru Pesantren yang Perkosa Santri Minta Dikebiri

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:23 WIB
Kiri: Kakek di Lumajang lempar surat cinta ke Jokowi. (Instagram/@indoviral8) / Kanan: Herry Wirawan (36) guru pesantren Tahfiz Al-ikhlas minta dihukum kebiri perkosa 12 santriwatinya. (Twitter/@/CoitusBrutal)
Kiri: Kakek di Lumajang lempar surat cinta ke Jokowi. (Instagram/@indoviral8) / Kanan: Herry Wirawan (36) guru pesantren Tahfiz Al-ikhlas minta dihukum kebiri perkosa 12 santriwatinya. (Twitter/@/CoitusBrutal)

Aksi seorang kakek yang melemparkan sebuah "surat cinta" ke Presiden Jokowi viral di media sosial.

Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi mengunjungi warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

1. Aksi Kakek di Lumajang yang Lempar 'Surat Cinta' ke Jokowi, Isi Suratnya Memilukan

Baru-baru ini viral sebuah video memperlihatkan aksi seorang kakek yang nekat melemparkan sepucuk 'surat cinta' ke Presiden Jokowi.

Momen langka tersebut terjadi saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi warga terdampak erupsi Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Gulungan kertas itu berhasil ditangkap Jokowi.

Melihat hal tersebut, paspampres pun langsung sigap mengawasi. Dalam video yang beredar, kakek tersebut tampak mendekat ketika mobil Jokowi mulai berjalan pelan untuk menyapa warga Lumajang.

Kala itu, suasana mendadak berubah menjadi riuh setelah kakek tersebut melemparkan 'surat cintanya' kepada Presiden Jokowi.

Baca selengkapnya: Aksi Kakek di Lumajang yang Lempar 'Surat Cinta' ke Jokowi, Isi Suratnya Memilukan

2. Guru Pesantren Perkosa 12 Santrinya Hingga Lahirkan 9 Bayi, Minta Dihukum Kebiri

Seorang guru pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung inisial HW (36) yang dituduh memperkosah 12 santrinya hingga ada yang melahirkan 9 bayi diminta untuk dijatuhkan hukuman kebiri.

Hal ini diutarakan Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai dakwaan jaksa harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.

“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.

Baca selengkapnya: Guru Pesantren Perkosa 12 Santrinya Hingga Lahirkan 9 Bayi, Minta Dihukum Kebiri

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X