Sudah Minta Maaf Usai Hina Palestina di Tiktok, Begini Nasib Ucok Sekarang

- Jumat, 21 Mei 2021 | 15:48 WIB
Pria pengunggah video bernuansa hinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P)
Pria pengunggah video bernuansa hinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P)

Polda NTB menerapkan wajib lapor terhadap pemuda berinisial HL alias Ucok yang menjadi tersangka kasus menghina Palestina melalui konten video yang diunggah ke TikTok.

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Jumat (21/5/2021).

Ekawana menekankan kasus tersebut telah diselesaikan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Secara hukum, kasus yang melibatkan Ucok juga tidak memenuhi unsur pidana meskipun kasusnya sudah naik ke penyidikan dan Ucok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.

Ucok sendiri sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan. Ucok juga mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Dia hanya ingin membuat lelucon di media sosial.

Permintaan maaf Ucok secara langsung dan melalui akun Tiktoknya menjadi pertimbangan penyidik menerapkan keadilan restoratif.

"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.

Diberitakan sebelumnya, Ucok mengunggah video bernuansa penghinaan terhadap Palestina. Dia lalu ditangkap polisi di rumahnya di Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. Sehingga, HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X