Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Dipandang Hal Wajar

- Selasa, 11 Januari 2022 | 13:02 WIB
Anggota Komisi III Habiburokhman (INDOZONE/Harits Tryan)
Anggota Komisi III Habiburokhman (INDOZONE/Harits Tryan)

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memandang wajar keputusan penyidik Polri untuk langsung menahan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.

“Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan ada ada azas equality before the law. Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silahkan saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mengenai cuitan Ferdinand Hutahaean, Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan agar dalam menggunakan media sosial lebih bijak lagi ke depannya. Pasalnya apa yang tertulis di akun twitter, belum tentu sejalan dengan pemaknaan bagi mereka yang membacanya.

“Itu dia mulutmu, twittermu, harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan, apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca,” katanya.

“Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari kemana-mana. Jadi bener-bener hati-hati dan bijak dalam bermedsos,” katanya menambahkan.

Bareskrim Polri menetapkan status Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus cuitan "Allahmu lemah". Tak hanya menetapkan statusnya sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Dittipid Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X