Takut Melarikan Diri Jadi Salah Satu Alasan Bareskrim Tahan Ferdinand Hutahaean

- Selasa, 11 Januari 2022 | 09:17 WIB
Ferdinand Hutahaean. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Bareskrim Polri mengungkap alasan penahanan Ferdinand Hutahaean, usai diperiksa dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menahan Ferdinand usai menjaani pemeriksaan.

Salah satu alasan mengapa Ferdinand langsung ditahan ialah kekhawatiran Ferdinand akan melarikan diri.

"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua alasan, pertama alasan subjektif (antara lain) dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'

Alasan lainnya yakni pasal persangkaan terhadap Ferdinand memiliki ancaman di atas lima tahun. Artinya, Polri sudah bisa menahan Ferdinand.

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, tim medis juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Ferdinand. Dari hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan Ferdinand memungkinkan dilakukan penahanan. 

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan," katanya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Kicauan yang dimaksud berbunyi 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha  segalanya'. Ferdinand sendiri mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.

Pada Senin, 10 Januari 2022 lalu, Bareskrim memeriksa Ferdinand dalam kasus ini. Usai diperiksa, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X