Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ketua DPR: Tolong Beri Keadilan bagi Santriwati

- Kamis, 13 Januari 2022 | 08:53 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa santriwati di Bandung. (Istimewa)
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa santriwati di Bandung. (Istimewa)

Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi tuntutan kepada terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan. Di mana Herry dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia oleh Jaksa penuntut umum.

Puan berujar alangkah baiknya semua pihak dapat menghargai proses hukum yang masih berjalan. Sehingga apapun nantinya keputusan hukum kepada Herry harus dijadikan pelajaran agar kasus serupa tak lagi kembali terulang.

"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan, jadi kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun," tegas Puan dikutip Kamis (13/1/2022).

Di sisi lain, Puan berharap santriwati yang menjadi korban dapat diberikan keadilan. Hukuman yang nantinya diberikan kepada Herry bisa menjadi efek jera agar tak ada lagi yang melakukan kekerasan seksual.

"Tolong berikan keadilan bagi santriwati, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," tegasnya.

Sebelumnya diketahui Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati (jumlah korban 21 orang menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), Herry Wirawan (36 tahun) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan tuntutan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X