Ketua DPR Puan Maharani meminta Sekjen DPR mengevaluasi rencana penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang tiga bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR RI belum perlu dilakukan," ujar Puan dalam keterangan resminya, Jumat (30/7).
Puan menyarankan agar Sekjen DPR melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang menyediakan isolasi terpusat.
"Jadi kalau ada pasien Covid-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR RI yang mengalami perburukan kondisi bisa segera teratasi," kata dia.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.
Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan bagi Anggota DPR RI, staf dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.