Oknum TNI Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Akhirnya Ditangkap, Ini Identitasnya

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:53 WIB
Kolase foto ilustrasi oknum TNI dan Marsal Harahap (ist)
Kolase foto ilustrasi oknum TNI dan Marsal Harahap (ist)

Oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan pemimpin redaksi media online di Simalungun Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, akhirnya ditangkap.

Oknum TNI tersebut diketahui bernama Praka Awaludin Siagian, anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS. 

Praka Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat dini hari (25/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT.  Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pembunuhan Marsal. Praka Awaludin bertindak sebagai eksekutor.

Praka Awaludin mendapat tugas untuk menembak Marsal dari Sujito, pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sujito tak lain adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar yang gagal terpilih pada pilkada 2015 silam.

Satu tersangka lainnya adalah Yudhi alias YFP, yang merupakan humas di diskotek milik Sujito.

"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).

Panca Putra menegaskan kalau pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembunuhan akan ditindak tegas. Dia menepati janjinya untuk membawa pelaku untuk diproses hukum.

Senjata Dibiayai Lewat Yudhi

Senjata api yang dipakai oleh Praka Awaludin untuk menembak Marsal diduga dibiayai oleh Sujito melalui humas diskoteknya, Yudhi.

YFP disebut mentransfer Rp15 juta untuk membeli senjata kepada Awaludin.

Lalu pada 19 Juni, Sujito kembali mentransfer Rp 10 juta kepada Awaludin dan Rp 5 juta kepada Yudhi plus Rp 3 juta menyusul.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X