Larang 42 Lagu Diputar, Giring Ganesha Minta Pemerintah Evaluasi KPI atau Dibubarkan

- Senin, 28 Juni 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi pemutaran lagu di radio (Unsplash)
Ilustrasi pemutaran lagu di radio (Unsplash)

Pelaksana tugas (Plt) Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha meminta kepada pemerintah dan DPR, agar mengevaluasi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia  KPI. Tak hanya itu, Giring juga berharap keberadaan KPI ditinjau ulang.

"Pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI," kata Giring Ganesha, Minggu (27/6/2021).

Menurut Giring, KPI malah menimbulkan banyak kontroversi sehingga harus dievaluasi. Terbaru adalah saat KPI pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris dan hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.

PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002. Tetapi kinerja lembaga tersebut tetap harus selalu dievaluasi.

Ia menilai selama ini KPI lebih sibuk berupaya menyensor iklan Shopee, mengawasi isi siaran YouTube, Netflix dan lain sebagainya.

“Lembaga ini tidak relevan lagi dengan zaman, tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu. Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Relevan dan bermanfaat atau dibubarkan,” jelasnya

Padahal, dalam Undang-Undang Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.

Giring menekankan, ironisnya KPI malah gagal mengawasi kualitas isi siaran di televisi selama bertahun-tahun. KPI terus mendiamkan acara yang tidak mendidik dan akhirnya tetap tayang untuk ditonton jutaan warga Indonesia setiap harinya.

"Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah," ujar dia.

Karena itu, PSI mendorong pemerintah segera mengevaluasi KPI agar lembaga itu memperbaiki diri demi penyiaran yang berkualitas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X