Sejumlah Perkantoran Ditindak Polda Jatim karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- Senin, 5 Juli 2021 | 20:42 WIB
Polisi mengarahkan pengendara untuk berbalik arah di pos penyekatan Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/7/2021). Penyekatan di sejumlah akses menuju Kota Madiun dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mul
Polisi mengarahkan pengendara untuk berbalik arah di pos penyekatan Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (4/7/2021). Penyekatan di sejumlah akses menuju Kota Madiun dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mul

Polda Jawa Timur sudah melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah perkantoran atau perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Perusahaan yang ditindak tersebut berada di beberapa wilayah besar di Jawa Timur.

"Ada beberapa perkantoran non esensial. ini lagi kami kumpulkan dan dari beberapa Polres sudah melaporkan dan sudah menambah seperti di Gresik, Bojonegoro itu sudah kita lakukan penindakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi Indozone, Senin (5/72021)

Kombes Gatot tidak merinci jumlah perusahaan atau perkantoran yang sudah diberikan penindakan tegas karena melanggar PPKM Darurat. Namun, dia memastikan jumlahnya lebih dari satu perusahaan.

"Sampai hari ini kita baru ada beberapa yang ditindak tapi belum bisa kami sebutkan karena datanya masih didata oleh tim di lapangan. Yang jelas sudah ada beberapa tempat, di Surabaya juga akan kita terapkan begini," beber Gatot.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Belum Tindak Hukum Masyarakat yang Paksa Masuk DKI

Selain perusahaan, Polda Jatim juga membidik tempat-tempat karaoke maupun SPA yang nekat buka. Jika tempat tersebut tetap beroperasi, Gatot menegaskan pihaknya bakal menindak tegas tempat tersebut.

"Kalau tempat karaoke dan SPA sampai sekarang belum ditemukan, tapi kalau ditemukan ya mohon maaf kita akan segel dan tutup, kita akan tegas," kata Gatot.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan menetapkan status PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejumlah perkantoran non esensial dan non kritikal dilarang beroperasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X