Aturan PPKM Darurat Direvisi: Resepsi Nikah Ditiadakan & Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:18 WIB
Ilustrasi: Foto udara suasana kompleks Masjid Agung Demak yang ditutup sementara di Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan/ilustrasi)
Ilustrasi: Foto udara suasana kompleks Masjid Agung Demak yang ditutup sementara di Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan/ilustrasi)

Ada beberapa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang kembali direvisi pemerintah. Kini, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Pada instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Baca juga: Beri Apartemen hingga Mobil untuk Tiga Sespri Wanita, Edhy Prabowo: Bentuk Perhatian

Kini, instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, aturan tentang resepsi pun diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat

Selain itu ketentuan soal tempat ibadah juga turut diubah. Kini tempat ibadah tak lagi ditutup, namun tidak diperkenankan ibadah berjemaah.

Berikut bunyi aturan barunya:

1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Aturan tesebut dikeluarkan oleh Medagri Tito Karnavian pada Sabtu, 9 Juli 2021. Berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X