Banding Vonis Kasus Kerumunan Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:38 WIB
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Banding terkait vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan ditolak. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).

Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Majelis Banding dipimpin oleh Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Baca juga: Viral Sekelompok Perempuan Baku Hantam di Lapangan, Bikin Netizen Heran

Hakim Sugeng menilai jika alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim PN Jaktim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat.

"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," tulis dalam salinan.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim sebut Habib Rizieq dkk terbukti lakukan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X