Aksi pengendara motor menerobos palang pintu kereta masih kerap ditemui di Indonesia. Meski sudah ada palang perlintasan, masih ada saja pengendara yang nekat ‘menantang maut’ dengan menerobos palang pintu kereta.
Biasanya kondisi ini terjadi di lintasan sebidang. Salah satunya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mengerikannya lagi, pengendara motor dengan santainya melintas tanpa helm meski palang pintu sudah turun. Kemacetan pun tidak terhindarkan karena banyak pengendara yang melawan arus dan parkir sembarangan di sekitar stasiun.
Warga sekitar yang sadar akan bahaya ini pun turun tangan sambil mencari keuntungan dengan mengatur arus kendaraan. Setiap harinya ada dua orang yang berjaga di perlintasan ini.
Pukul 07.00 dan 17.00 adalah puncak kemacetan di jalur ini. Selain karena volume kendaraan pribadi yang tinggi, volume perjalanan kereta listrik di jam tersebut pun juga tinggi. Banyak pengendara mengaku, untuk melintasi rel ini mereka bisa memakan waktu hingga 30 menit.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, pengendara yang menerobos palang pintu kereta melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yaitu pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 D menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.