Pimpinan Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Patuhi SE Mendagri Soal Larangan Open House

- Jumat, 7 Mei 2021 | 13:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Mendagri Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor 800/2794/SJ. 

Adapun SE tersebut mengenai Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Luqman menilai SE Mendagri ini adalah hal yang tepat dalam rangka mencegah munculnya pusat-pusat penyebaran Covid-19.

“Menurut saya merupakan langkah antisipasi yang tepat agar perayaan Hari Raya Idul Fitri besok tidak memicu munculnya pusat-pusat penyebaran Covid-19 di tanah air,” kata Luqman saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (7/5/2021).

Sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, dirinya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut. Karenanya Luqman meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut.

Baca juga: Mudik Dilarang, Doni Monardo Minta Warga Bersabar, Akui Ini Keputusan Politik Negara

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pemerintah daerah, agar melaksanakan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh,” bebernya.

Di samping itu, Politisi PKB ini menekankan alangkah baiknya kepala daerah tak perlu melakukan manuver yang bertentangan dengan kebijakan SE Mendagri tersebut.

“Kepala Daerah tidak perlu melakukan manuver aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan ini, apalagi menolaknya. Menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah,” tandasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam rilis SE tersebut, Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan dalam pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house saat Idul Fitri.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X