Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan, Ini Hal yang Beratkan Habib Rizieq

- Kamis, 27 Mei 2021 | 16:27 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, Sabtu (12/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha wildansyah)
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, Sabtu (12/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha wildansyah)

Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah divonis hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan. Dalam persidangan kasus itu, hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq.

Hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan vonis membacakan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia juga lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kasus kerumunan Rizieq terbukti melanggar UU Karantina Kesehatan. Hal itu dikuatkan karena dalam kerumunan tersebut ada yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Akui Positif COVID-19, Tapi Merasa Kondisinya Baik

"Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan," beber Suparman.

Seperti diketahui, kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah dalam tahap vonis persidangan. Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X