Polisi Sidak 10 Lokasi Penambangan Batu Bara Ilegal di Banten, Ini Hasilnya

- Minggu, 5 September 2021 | 16:13 WIB
Polda Banten sidang lokasi tambang ilegal. (Dok Humas Polda Banten)
Polda Banten sidang lokasi tambang ilegal. (Dok Humas Polda Banten)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada hari ini melakukan sidak atau penertiban kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Lebak, Banten. Ada sebanyak 10 lokasi yang disidak.

"Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan sesuai dengan dasar surat perintah tugas nomor  SP.Gas/176/VIII/Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Sidak tersebut berlangsung pada hari ini. Lokasi sasaran yakni di 10 titik kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuebut dari 10 lokasi yang dilakukan sidak, tiga diantaranya sudah tidak ada aktivitas dan dilakukan penyegelan oleh polisi. Sisanya, ditemukan tenda-tenda namun tidak ada pelaku penambangan ilegal disana.

"Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten serta pemasangan police line," beber Shinto.

Berikut 10 lokasi target sidang penambangan batu bara di Banten:

1.  Petak 33 Blok Cibobos.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat dua lubang.

2. Petak 33 Blok Cibedil.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat dua lubang.

3. Petak 33 Blok Cilimus.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat dua lubang.

4. Petak 32 Blok Pamandian.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat tiga lubang.

5. Petak 32 Blok Batu jago atau Cibobos.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat 10 lubang. 

6. Petak 32 Blok Cikacapi.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat tiga lubang.

7. Petak 33 Blok Cicangkang Kerang.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat tiga lobang. 

8. Petak 32 Blok Kiara Diuk.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual atau melakukan penggalian dengan alat tradisional, terdapat satu lubang dan dilakukan pemasangan police lone.

9. Petak 36 Blok Sanggo Kampung Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X