Tampang Manajer Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas, Stik Dicuci, Untung Rp30 Juta Sehari

- Jumat, 30 April 2021 | 13:04 WIB
PM (45 tahun), Plt Manajer Kimia Farma Cabang Medan, tersangka antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Antara)
PM (45 tahun), Plt Manajer Kimia Farma Cabang Medan, tersangka antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. (Antara)

Inilah tampang PM (45 tahun), Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Cabang Laboratorium Kimia Farma Medan, yang jadi tersangka kasus layanan rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

PM diketahui merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Dalam aksinya, PM diduga memerintahkan penggunaan cotton bud dan stik rapid antigen bekas. Mereka mencuci kembali alat-alat itu dan menggunakannya kepada para calon penumpang pesawat.

"Para pelaku yang diungkap ini, mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk tes swab antigen," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (30/4/2021).

Para pelaku mematok tarif Rp200 ribu untuk setiap orang yang menjalani rapid test antigen.

Mereka sudah melancarkan aksi tersebut sejak Desember 2020. Per harinya, mereka meraup keuntungan mencapai Rp30 juta.

Sampai mereka ditangkap, keuntungan yang sudah mereka peroleh mencapai Rp1,8 miliar. Diperkirakan, sudah ada sekitar 9.000 orang yang jadi korban antigen bekas yang diolah mereka.

Setelah jadi tersangka, PM dan 4 anak buahnya dipecat oleh PT Kimia Farma Tbk.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno.

Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ganti.

PM dan 4 anak buahnya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X