Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

- Senin, 26 April 2021 | 18:35 WIB
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menetapkan batas maksimum perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertrans No. 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, dan ditandatangani Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah.

Dalam kebijakan itu, Pemprov DKI meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada para pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tulis Andri, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu memberikan THR kepada karyawan pada waktu yang ditentukan, maka diminta untuk melakukan dialog dengan para karyawan.

BACA JUGA: Kabinda Papua Tewas Ditembak KKB, Ini Respons Mabes Polri

Hasil dialog antara perusahaan dan pegawai itu pun harus dilaporkan ke kantor Disnakertrans yang terletak di kawasan Tugu Tani, Jakata Pusat paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan.

“Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei,” tandas Andri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X