Kata Ahli Pidana soal Kasus 'Copot Kajati' Arteria Dahlan di 'Stop' Polisi

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 16:58 WIB
Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)
Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)

Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan penistaan suku dengan kalimat copot kajati berbahasa Sunda yang diucapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak memiliki unsur pidana. Lantas, bagaimana pendapat ahli pidana mengenai kasus ini?

Ahli pidana, Effendi Saragih berpendapat jika ucapan Arteria Dahlan tidak bermaksut untuk merendahkan seseorang. Pasalnya, ucapan tersebut disampaikan saat rapat secara resmi dan dimaksudkan Arteria saat rapat menggunakan bahasa umum yakni bahasa Indonesia.

"Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," kata Effendi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Effendi menyebut jika dibuktikan secara formil, Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terlebih di dalam rapat secara resmi.

"Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD," beber Effendi.

Ahli pidana lain yakni Chairul Huda menyebut hal tersebut hak imunitas anggota dewan bahkan tercatat dalam Pasal 224 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Chairul pun juga menjabarkan maksut dari ucapan Arteria.

Menurutnya, ucapan Arteria bermaksut meminta agara tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.

"Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," papar Chairul.

Seperti diketahui, Polri sebelumnya sempat mendapat aduan atau laporan dari masyarakat terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang dituding mengandung ujaran kebencian. Ucapan itu sendiri diucapkan Arteria saat rapat dengan menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana yang ada dalam laporan polisi yakni berkaitan dengan ujaran kebencian dan SARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X