Edhy Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, KPK Siapkan Perlawanan

- Senin, 29 November 2021 | 17:00 WIB
 Edhy Prabowo. (Foto/ANTARA/Sigid Kurniawan)
Edhy Prabowo. (Foto/ANTARA/Sigid Kurniawan)

Tim jaksa KPK tengah persiapkan dokumen untuk melawan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Selanjutnya tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/11), mengutip Antara.

Atas pengajuan kasasi itu, status hukuman Edhy Prabowo saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

KPK masih meyakini kalau korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampak buruknya nyata dirasakan oleh masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait BBL atau benur.

Pada 21 Oktober 2021, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Edhy juga dihukum untuk bayar uang pengganti senilai Rp9.687.457.219 & 77 ribu dolar AS dengan perhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika tak dibayar, maka harta benda akan disita & dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka mendapat pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasehat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor & hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X