Gubernur Kaltim Tidak Pernah Lagi Keluarkan Izin Perkebunan Sawit

- Jumat, 16 Juli 2021 | 14:21 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor tidak pernah keluarkan izin baru kebun kelapa sawit (photo/Dok. Humas Kutim/Ilustrasi/Antara)
Gubernur Kaltim Isran Noor tidak pernah keluarkan izin baru kebun kelapa sawit (photo/Dok. Humas Kutim/Ilustrasi/Antara)

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan jajarannya sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Inpres tersebut memuat penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Tujuannya untuk peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penururuan gas rumah kaca.

"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018, sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," kata Isran Noor, Kamis (15/7/2021).

Isran juga telah memerintahkan instansi terkait melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU).

Gubernur Isran Noor akan terus berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK RI dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.

Kalimantan Timur di bawah arahan Isran Noor bertekad mencapai ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim, peruntukan untuk perkebunan seluas 3.269.561 hektare. Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin.

Sementara luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X