Aturan Baru Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

- Selasa, 20 Juli 2021 | 14:07 WIB
Universitas Indonesia (Antara)
Universitas Indonesia (Antara)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, awalnya melarang rektor dan wakil rektor untuk rangkap jabatan di BUMN atau swasta.

Pasal 35 huruf C menyebutkan "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Namun, kini Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang mengizinkan rektor dan wakil rektor UI rangkap jabatan di BUMN atau swasta, selama bukan di posisi direksi.

Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI pada 2 Juli 2021. Dalam aturan baru rektor dan wakil rektor dilarang secara spesifik rangkap jabatan di posisi "direksi" tak lagi "pejabat".

 "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta." Demikian aturan baru Pasal 35 huruf C PP Nomor 75 Tahun 2021.

Selain itu, Rektor UI, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas dan Kepala Badan juga dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi lain, pejabat struktural di instansi pemerintah, dan pengurus atau anggota parpol.

Sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI sempat menuai polemik karena Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro juga menduduki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk.

Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama oleh Erick Thohir pada tahun lalu. Sebelumnya, Ari Kuncoro juga menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT BNI dari 2017-2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X