Ini Hasil Gelar Perkara Bareskrim Polri soal Nurhayati si Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:38 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Divisi Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Divisi Humas Polri)

Bareskrim Mabes Polri selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati, perempuan yang melaporkan kasus korupsi di Cirebon, Jawa Barat, namun malah ditetapkan menjadi tersangka.

Polri melakukan gelar perkara pada Jumat (25/2/2022). Gelar perkara dilakukan karena video pengakuan Nurhayati menjadi tersangka berujung viral di media sosial.

"Update terkait dengan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada hari ini yaitu gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka S dan N yang ditangani oleh penyidik Polres Cirebon, Polda Jawa Barat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

“Gelar ini dilaksanakan karena merupakan atensi dari pada Bareskrim Polri terhadap kasus ini mengingat kasus ini viral masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Mawar AFI Bereaksi Usai Steno Bilang Ingin Nikah Lagi karena Butuh Istri yang Patuh

Meski demikian, Ramadhan tidak membeberkan secara detail terkait hasil gelar perkara tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas perkara Nurhayati.

"Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," beber Ramadhan.

Sementara untuk berkas perkara tersangka berinisial S, Ramadhan menyebut dari hasil gelar perkara menyatakan berkas kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Hasil gelar pada hari ini pertama adalah terhadap berkas atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," kata Ramadhan.

Sekadar mengingatkan, Nurhayati membuat video pengakuan karena mengaku kecewa dengan kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi dana Desa Citemu.

Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.

Sementara Polda Jawa Barat menyebut Nurhayati tersebut bukanlah pelapor dalam kasus tersebut dan tidak aktif memberikan informasi kepada penyidik. Pelapor sebenarnya dalam kasus ini yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X