Seorang Narapidana Terkena Serangan Jantung Usai Dengar Hukuman Matinya Dibatalkan

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:20 WIB
Ilustrasi mayat. (Pixabay)
Ilustrasi mayat. (Pixabay)

Seorang narapidana asal Iran meninggal dunia setelah terkena serangan jantung. Hal tersebut terjadi setelah hukuman mati usai melakukan pembunuhan pada 18 tahun lalu yang harus dijalaninya dibatalkan pihak pengadilan.

Seperti disadur dari Daily Mail, Sabtu (26/2/2022) pria bernama Akbar tersebut bersama empat orang lainnya dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana kepada seorang pria.

Akbar bersama rekannya yang bernama Davood pun dihukum atas tindakannya tersebut. Pengadilan setempat lantas menjatuhkan Akbar hukuman mati.

Baca Juga: Protes soal Korupsi Ekonomi, Juara Tinju Iran Mohammad Javad Dijatuhi Hukuman Mati

Akan tetapi setelah melewati sejumlah mediasi dengan pihak keluarga korban, hukuman Akbar tersebut dicabut. Pasalnya pihak keluarga korban memutuskan untuk memaafkan serta mencabut segala tuntutannya kepada Akbar.

Pihak keluarga korban merasa prihatin dengan kesehatan Akbar yang semakin menurun semenjak mendekam di penjara. Pengadilan lantas mengabulkan permintaan keluarga korban untuk mencabut hukuman mati kepada Akbar.

Terkejut hukuman matinya dibatalkan, Akbar justru mengalami serangan jantung. Pria berusia 55 tahun tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa saat berita mengenai pencabutan hukuman matinya dibatalkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X