Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

- Rabu, 21 Juli 2021 | 15:31 WIB
Kantor BKN. (photo/bkn.go.id)
Kantor BKN. (photo/bkn.go.id)

Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak kompeten dalam melaksanakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut, BKN awalnya mengusulkan dalam rancangan Peraturan KPK agar TWK dilakukan oleh KPK berkoordinasi dengan BKN. Namun faktanya, pelaksanaan TWK malah sepenuhnya dilakukan BKN.

"Namun, untuk kasus ini, ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ucap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

"Yang BKN punya itu alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk kasus terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.

Robert menilai BKN tak memiliki alat ukur, tapi BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi Angkatan Darat. Robert melanjutkan, BKN tak punya dasar yang jelas.

"Menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI, dan BKN tidak memiliki atau menguasai salinan keputusan Panglima tersebut," ucap Robert.

"Karena dia tidak memiliki, maka kita kemudian sulit untuk memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan, yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Bais TNI, Pusintel Angkatan Darat, BNPT, BIN," imbuhnya.

Robert mengaku tidak mencermati substansi pertanyaan dalam TWK itu. Namun, atas temuan itu, Ombudsman menyebut BKN tidak kompeten dalam penyelenggaraan TWK KPK itu.

"Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini juga kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi," ucap Robert.

"Seharusnya kalau BKN tidak memiliki kompetensi atau kemudian dia mengundang lima lembaga lain untuk melakukan asesmen, dia wajib menyampaikan hal tersebut ke KPK karena KPK user pengguna dan KPK menurut Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pelaksana asesmen KPK, dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN. Jadi wajib untuk kemudian disampaikan, yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan (oleh BKN)," imbuhnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X