Arab Saudi Izinkan Warganya yang Sudah Divaksin Bepergian ke Luar Negeri

- Selasa, 20 Juli 2021 | 19:01 WIB
Ilustrasi. Jemaah haji tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, menjelang ibadah haji tahunan, di Jeddah, Arab Saudi 17 Juli 2021. (photo/REUTERS/Ahmed Yosri)
Ilustrasi. Jemaah haji tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, menjelang ibadah haji tahunan, di Jeddah, Arab Saudi 17 Juli 2021. (photo/REUTERS/Ahmed Yosri)

Mulai 9 Agustus mendatang, Arab Saudi akan memberikan izin kepada warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri.

Dilansir Saudi Press Agency, Selasa (20/7), Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya.

Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19.

Baca juga: Imbas Lonjakan Kasus COVID-19, Brunei Larang Masuk Pendatang dari Indonesia

Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.

Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.

Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X