Duet Dengan Polisi Taiwan, Polda Metro Ciduk 48 WNA Pelaku Pemerasan

- Sabtu, 13 November 2021 | 17:08 WIB
Konferensi pers kasus pemerasan dengan 48 tersangka WNA di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pemerasan dengan 48 tersangka WNA di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Taiwan berhasil membongkar kasus pemerasan dengan pelaku maupun korban yang merupakan warga negara asing (WNA). Dalam kasus ini, Polda Metro berhasil menangkap 48 WNA yang berada di Indonesia.

"Satu pengungkapan, kolaborasi antara kepolisian Taiwan dengan kepolisian RI bersama Imigrasi tentang kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Ke-48 WNA itu sendiri terdiri dari 44 laki-laki dan empat wanita. Mereka ditangkap di tiga tempat terpisah di Jakarta.

Kasus ini terungkap dari adanya informasi polisi Taiwan ke Polda Metro Jaya terkait para pelaku pemerasan berada di Jakarta. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang dimaksud.

Baca juga: Diduga Cabuli dan Lakukan Pemerasan ke Isrti Tahanan, Kapolda Copot Kapolsek Kutalimbaru

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi. Kemudian empat tersangka wanita berperan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri.

"Di aplikasi ini lah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chating lebih jauh dimana chating mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," kata Aulia.

Saat korban menuruti keinginan pelaku, pelaku dengan sengaja merekam kegiatan dan dan digunakan untuk mengancam korban. Para pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih jika korban tidak memberikan uang, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.

"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," beber Aulia.

Mengacu pada undang-undang di Indonesia, para tersangka dapat dikenakan Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X