Kritisi Permendikbud Kekerasan Seksual, PKS: Bertentangan dengan Pancasila

- Rabu, 10 November 2021 | 15:58 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri. (Instagram/@salimsegafaljufri)
Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri. (Instagram/@salimsegafaljufri)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikritik oleh sejumlah pihak. Salah satunya kritikan hadir dari Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri.

Menurut Salim, aturan baru yang dikeluarkan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersebut judulnya memang bagus. Akan tetapi isinya menurut dia tidak sesuai gambaran.

"Judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," ujar Salim kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Salim mengaku menyoroti isi Permendikbud terutama di pasal 5 ayat (2) huruf L dan M, disitu tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi yaitu tanpa persetujuan korban.

Baca juga: Ketua Komisi X : Permendikbud Kekerasan Seksual Perlu Revisi Terbatas

Menurut Salim, mengacu dari isi tersebut maka bilamana ada persetujuan atau suka sama suka, maka hal tersebut tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini.

"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," urai Salim.

Lebih lanjut Salim menganggap permen tersebut bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan budaya.

"Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin. Saya apresiasi sekian banyak ormas dan tokoh masyarakat yang sudah menentang permendikbudristek itu sendiri," ujarnya.

Selain itu Salim mengingatkan agar para pejabat negara dapat memberikan contoh dalam setiap membuat peraturan. Apalagi dilakukan oleh seorang Menteri, sebab dibutuhkan kajian mendalam.

"Para menteri ketika membuat permen itu dikaji yang mendalam. Bukan antara satu menteri dengan menteri yang lain saling mendukung ya," tutup Salim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X