Anies Tak Turuti Aturan Pemerintah soal UMP 2022, Pemprov DKI: Tidak akan Direvisi

- Senin, 27 Desember 2021 | 16:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menerapkan aturan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan angka UMP DKI Jakarta 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Andri mengungkapkan, hal tersebut diarahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang membalas surat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk meninjau ulang formula besaran UMP Jakarta.

Balasan surat dari Menaker Ida itu pun diperkuat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 21 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Anies diminta untuk tetap menjalankan aturan PP 36/2021.

Maka dari itu, berdasarkan PP 36/2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 seharusnya tetap naik 0,85 persen atau sebesar Rp39,749, dan menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Jawabannya (Menteri Ida) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ucap Andri Yansyah di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

BACA JUGA: Anies Resmi Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Jadi 4,64 Juta

Meski tak mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, Andri pun memastikan kalau angka UMP DKI 2022 tidak akan direvisi. Sehingga tetap mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021 yang telah disahkan pada 16 Desember 2021.

"5,1 tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19," terangnya.

Ia mengatakan pihaknya dalam menentukan angka UMP DKI 2022 tetap mengacu pada pertimbangan proyeksi dari Bank Indonesia (BI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," tandas Andri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X