Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Air Minum Kemasan

- Rabu, 14 April 2021 | 13:07 WIB
Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan biaya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk air bersih yang belum maupun sudah siap diminum.

Pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

"Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," tulis pasal 3 ayat 1 PP Nomor 58 yang dikutip Indozone, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Barbuk Kasus Kebakaran Kilang Pertamina di Indramayu Masih Diteliti Labfor dan Ahli

Dalam aturan tersebut, beban biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 itu akan ditagihkan kepada pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

“Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," lanjut ayat (1b).

Kendati demikian, pemerintah tidak memberlakukan regulasi yang diundangkan pada 7 April 2021 tersebut untuk air bersih dalam kemasan seperti yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 2.

“Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," tandas aturan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X