Sudah Divonis 6 Tahun, Taufik Kurniawan Masih Terima Gaji

- Selasa, 16 Juli 2019 | 10:57 WIB
photo/ANTARA FOTO/R. Rekotomo
photo/ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Namun, politisi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak bisa lepas dari jabatan sebagai anggota DPR sampai berakhir pada September mendatang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, hal itu dikarenakan masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 tinggal beberapa bulan lagi. 

"Setahu saya, kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Bamsoet menyampaikan pihaknya akan segera memanggil pimpinan fraksi PAN untuk membahas pengganti Taufik Kurniawan. Namun, untuk kepastian kapan rapat pimpinan itu akan digelar, Bamsoet belum mengetahui.

Berdasarkan Pasal 37 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pemberhentian pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai terpidana, Taufik masih mendapatkan haknya sebagai anggota DPR berupa gaji dan lainnya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan memberhentikan hak-hak untuk Taufik setelah ada surat resmi dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Indra.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X