Cegah Corona, Anies Minta Perusahaan di DKI Hentikan Kegiatan Perkantoran

- Jumat, 20 Maret 2020 | 20:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam menanggulangi penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Salah satunya ialah perusahaan yang berkantor di Jakarta diimbau untuk menghentikan aktivitas sementara waktu.

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," kata Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Anies menjelaskan, guna mendorong itu dengan baik dan masif, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan menutup aktivitas perkantoran itu sementara waktu. Seruan ini tertuang dalam edaran Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.

"Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya. Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujarnya.

Dia menambahkan, selain surat edaran dirinya, dunia usaha atau perusahaan juga harus memerhatikan dan menerapkan surat edaran serupa dari kementerian terkait. Ini semata-mata untuk mencegah dan menanggulangi penularan serta penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha, karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan status wilayahnya sebagai 'Tanggap Darurat Bencana Covid-19" sejak hari ini, Jumat (20/3/2020). Ini karena jumlah kasus penularan Covid-19 sudah semakin bertambah dan mengkhawatirkan.

"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19," lanjutnya.

Ia menuturkan, status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, ini bisa lebih lama jika situasi dan kondisi DKI belum sepenuhnya normal dalam menghadapi penularan wabah Covid-19.

Lebel atau status Jakarta yang telah ditetapkan itu sesuai dengan hasil pembicaraan bersama sejumlah unsur terjadi di DKI Jakarta. Ini meliputi Kapolda, Pangdam, dan lainnya.

"Juga kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Covid-19 di tingkat nasional," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X