Bolehkah Pemda 'Lockdown' Bandara Daerahnya Sendiri? Ini Kata Kemenhub

- Kamis, 26 Maret 2020 | 09:19 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara (ANTARA/HO-PT. Angkasa Pura I)
Ilustrasi penumpang di bandara (ANTARA/HO-PT. Angkasa Pura I)

Sejumlah kepala daerah memutuskan untuk me-lockdown atau menutup sementara penerbangan dari dan menuju wilayahnya.

Hal itu terjadi di Provinsi Bali, Bengkulu dan Papua. Akibat kondisi tersebut, sejumlah maskapai penerbangan terpaksa membatalkan layanan penerbangan kesana.

Lalu, apakah kepala daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu, meski penutupan tersebut merujuk pada suatu kejadian luar biasa terkait penyebaran wabah penyakit?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, berikut penjelasannya.

-
Ilustrasi Bandara (Soekarno-Hatta) (Dok. PT Angkasa Pura II)
  1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.
  2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, namun juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19;
  4. Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Dirjen Novie saat dikonfirmasi Indozone, Kamis (26/3/2020).

Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” lanjutnya.

Dirjen Novie menambahkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X